SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
STANDAR PELAYANAN
Pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif, serta tanpa dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi Penting
- Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui website resmi SPMB Kabupaten Lumajang.
- Pendaftaran juga dapat dilakukan secara luring di SMP Negeri 1 Kunir.
- Seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya.
1. Persyaratan Pelayanan
Persyaratan calon murid baru mengikuti ketentuan SPMB Kabupaten Lumajang sesuai jalur pendaftaran yang dipilih.
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Persyaratan umum sesuai ketentuan SPMB Tahun Berjalan. |
| 2 | Dokumen disesuaikan dengan jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi, atau Mutasi. |
| 3 | Dokumen asli ditunjukkan saat daftar ulang. |
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
| 1 | Membaca pengumuman dan petunjuk pelaksanaan SPMB. |
| 2 | Mendaftar secara daring melalui https://spmb.lumajangkab.go.id atau secara luring di SMP Negeri 1 Kunir. |
| 3 | Mengunggah atau menyerahkan dokumen persyaratan. |
| 4 | Verifikasi dokumen oleh panitia SPMB. |
| 5 | Melihat hasil seleksi sesuai jadwal. |
| 6 | Daftar ulang dengan membawa dokumen asli. |
3. Jangka Waktu Pelayanan
| Jalur | Target Penyelesaian |
|---|---|
| Domisili | 13 Jam |
| Prestasi | 37 Jam |
| Afirmasi | 25 Jam |
| Mutasi | 24 Jam |
4. Biaya Pelayanan
5. Produk Pelayanan
- Kartu Nomor Pendaftaran Peserta Didik Baru sesuai jalur pendaftaran.
- Surat Keputusan Hasil Seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
6. Pengaduan Layanan
Apabila masyarakat menemukan kendala selama proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), pengaduan dapat disampaikan melalui media berikut.
| No | Media Pengaduan |
|---|---|
| 1 | Ruang Tata Usaha |
| 2 | Wali Kelas |
| 3 | Guru Mata Pelajaran |
| 4 | Wakil Kepala Sekolah |
| 5 | Kepala Sekolah |
| 6 | Kotak Saran |
| 7 | Media Sosial Resmi SMP Negeri 1 Kunir |
| 8 | Website SMP Negeri 1 Kunir |
7. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
- Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses.
- Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
- Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
8. Sarana dan Prasarana
| Fasilitas Pendaftaran Daring | Fasilitas Pendaftaran Luring |
|---|---|
|
|
9. Kompetensi Pelaksana / Pemberi Layanan
| No | Kompetensi |
|---|---|
| 1 | Pendidikan minimal SMA. |
| 2 | Menguasai Petunjuk Teknis SPMB. |
| 3 | Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi SPMB Online. |
| 4 | Teliti dalam melakukan verifikasi data dan dokumen. |
| 5 | Menerapkan budaya pelayanan prima (5S). |
10. Pengawasan Internal
- Kepala Sekolah melakukan pengawasan harian terhadap proses verifikasi dan penentuan kuota.
- Adanya Tim Audit Internal SPMB.
- Pengawasan langsung oleh Inspektorat Daerah.
11. Jumlah Pelaksana
12. Jaminan Pelayanan
Panitia SPMB berkomitmen menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru secara:
Pelayanan dilaksanakan berdasarkan kuota dan ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila melanggar, petugas bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
| No | Jaminan |
|---|---|
| 1 | Keamanan data pribadi calon murid dijamin sesuai peraturan perundang-undangan. |
| 2 | Keselamatan petugas dan masyarakat didukung APAR, CCTV, serta Kotak P3K. |
| 3 | Pelayanan dilaksanakan secara aman, nyaman, dan bebas praktik percaloan. |
| 4 | Petugas pelayanan merupakan personel yang telah mendapat penugasan resmi. |
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana / Pemberi Layanan
- Evaluasi kinerja dilaksanakan setiap akhir pelaksanaan SPMB oleh Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang.
- Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan.
Portal Layanan Publik
Kabupaten Lumajang - Jawa Timur
Telepon (0334) 520064
Email : smpn1kunir@gmail.com
Halaman Lainnya
STANDAR PELAYANAN PEMBELAJARAN
STANDAR PELAYANAN PEMBELAJARAN SMP Negeri 1 Kunir Pelayanan pembelajaran dilaksanakan secara terencana, interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan berpusat pada peserta didi
Standar Operasional Prosedur (SOP)
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) SMP Negeri 1 Kunir Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan publik di SMP Negeri 1 Kunir. Tentang SOP Stan
PELAYANAN ADMINISTRASI PESERTA DIDIK
PELAYANAN ADMINISTRASI PESERTA DIDIK SMP Negeri 1 Kunir Pelayanan administrasi peserta didik dilaksanakan secara cepat, mudah, transparan, dan profesional untuk mendukung kebutuhan si
LAYANAN PENGGANTI IJAZAH HILANG
SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH HILANG SMP Negeri 1 Kunir Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah bagi alumni yang kehilangan ijazah asli sesuai ketentuan yang berlak
